Latest Products
Tampilkan postingan dengan label Kontrak Rumah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kontrak Rumah. Tampilkan semua postingan

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Order Detail
damai Terkadang kita percaya begitu saja dalam hal jual beli sesuatu yang kita jual belikan termasuk juga salah satunya adalah ketika kita mau menjual ataupun membeli tanah dengan alasan karena tidak mau repot, dan juga karena yang menjual atau yang membeli tetangga, kawan dekat, saudara atau anggota keluarga, padahal hal ini sangat berresiko ketika suatu saat nanti terjadi masalah yang tanpa kita sangka-sangka, maka alangkah pentingnya sebelum kita membeli atau menjual sesuatu yang dinilai berharga buat kita, kita usahakan tetap menggunakan Surat Perjanjian agar ketika setelah terjadi proses transaksi dan di kemudian hari terjadi masalah, bisa kita kembalikan pada acuannya yaitu Surat Perjanjian yang sudah kita buat, kita sepakati serta kita tandatangani bersama.



CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI TANAH


Pada hari ini, Sabtu tanggal Dua Puluh  Tujuh bulan Agustus  tahun Dua Ribu Dua Belas, dihadapan Notaris Muhammad Siddiq, S.H., MM, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.   Drs. V. Siregear, beralamat di Jl. Pesanggrahan 7 No. 200, Ciputat, Tangerang, selanjutnya disebut Penjual.

2.   Abdul Majid, beralamat di Jl. Prapanca 9 No. 72, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut Pembeli.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli tanah dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
LETAK DAN LUAS TANAH

Pembeli dan penjual menerangkan lebih dahulu bahwa berdasarkan akte-akte tanggal 30 Januari 1999 Nomor 1234569 yang dibuat di hadapan Wulan Ratnaningsih, SH,NN, notaris di Jakarta, penjual menguasai sebidang tanah seluas 500 M2 yang terletak di Jl. Cilandak 7 No. 14 Jakarta Selatan.

Tanah sebagaimana dimaksud letaknya adalah menurut gambar situasi bermeterai cukup yang batas-batasnya telah ditentukan dan ditanda-tangani oleh kedua belah pihak dan dilekatkan pada perjanjian ini.

PASAL 2
KEHENDAK PARA PIHAK

Penjual bermaksud untuk menjual tanah tersebut kepada pihak pembeli dan pembeli bermaksud untuk membelinya dari penjual.

PASAL 3
HARGA

Pembeli dan penjual sepakat bahwa harga tanah ditetapkan sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per meter persegi atau Rp 1.250.000.000 (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk 500 meter persegi.

PASAL 4
BIAYA AKTE DAN BALIK NAMA

Pembeli dan Penjual sepakat bahwa harga tanah sebagaimana tersebut pada pasal 3 di atas tidak termasuk biaya akte jual beli dan balik nama sertifikat atas nama pihak pembeli. Biaya-biaya tersebut seluruhnya ditanggung oleh pembeli.

PASAL 5
CARA PEMBAYARAN

Penjelasan Pasal 5 silahkan biosa dibaca disini


CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :
Untuk mempermudah apabila suatu saat artikel ini dibutuhkan lagi, silahkan di bookmarks atau ketik : Ctrl+D

Catatan: Apabila artikel ini bermanfaat bagi Anda, silakan like di Facebook atau di Google+. Terima kasih


[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Order Detail
JAKARTA SELATAN - Untuk keperluan pembelian jual beli rumah, sekalipun biasanya kita harus datang ke notaris dan juga untuk langkah awal kita sudah disediakan dengan akta jual beli, namun tidak ada salahnya jika kita juga perlu membuat surat perjanjian terlebih dahulu sebagai persiapannya.

dan berikut adalah Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah  


SURAT PERJANJIAN
JUAL-BELI RUMAH

Pada hari ini, Sabtu tanggal dua puluh  tujuh bulan Agustus  tahun dua ribu dua belas, dihadapan Notaris Muhammad Siddiq, S.H., MM, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.    W. Siahaan, wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Damai 9 No. 9 Desa Cipete Utara, kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama

2.    Abdul Syukur, karyawan, bertempat tinggal di Jl. Damai Raya No 18, Cipete Utara, Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No. 013/HM/2005 dengan ukuran panjang 16 m lebar 10,5 m (Luas + 168 M2) yang terletak di Jl. Damai 9 No. 9 Desa Cipete Utara, kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Perpindahan Kepemilikan
1.   Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2.   Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3.    Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.

Pasal 2
Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1.    Tanah beserta Rumah dijual seharga Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
2.   Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 50.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
3.   Pembayaran berikutnya sebesar Rp 300.000.000 akan dilakukan 1 bulan setelah pembayaran uang muka.
4.  Pembayaran dianggap lunas apabila sudah mencapai total keseluruhan nilai jual tanah beserta banguan dengan harga yang telah disepakati

Pasal 3
Keterlambatan Bayar
1.   Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan denda sebesar 5% (sesuai kesepakatan)
2.    Percepatan pembayaran tidak mengurangi nilai kewajiban yang harus dibayar oleh pihak kedua.

Pasal 4
Gagal Bayar
1.   Apabila karena satu dan lain hal terjadi gagal bayar maka akan dianggap sebagai sewa kontrak rumah dengan nilai Rp 4.000.000 per bulan dan semua uang pembayaran akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah dikurangi seharga nilai kontrak rumah, nilai kerusakan bangunan bila ada dan kewajiban-kewajiban yang lain pada Pasal 5 butir (2)
2.   Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua

Pasal 5
Kewajiban-Kewajiban Lain

Untuk keterangan Pasal 5 silahkan bisa DILIHAT atau dibaca disini

JASA TUKANG BANGUNAN DI JAKARTA SELATAN

Order Detail
damai- Jasa Tukang Bangunan di Jakarta Selatan. Nama saya Fatkhi, Umur 33th (saat posting artikel ini, 23 Agustus 2012), Kampung Asal dari Jawa Tengah, tempat tinggal : Jl. Damai 5 No. 9 Cipete Utara  - Jakarta Selatan, sudah beristri dan mempunyai seorang anak, Saya beserta beberapa kawan lain bersedia membantu anda jika anda membutuhkan untuk sekedar merenovasi rumah, pasang ubin, pasang wallpaper, bangun rumah, pengecatan, membuat pagar tembok, partisi, ruang makan, kamar tidur, kamar mandi, dapur beserta kitchen set, dll. Saya dan kawan-kawan adalah “PENYEDIA JASA TUKANG BANGUNAN (Kuli Bangunan) yang Insya Allah bisa membantu anda. Pengalaman pribadi saya dari mulai menjadi pembantu tukang (kenek) selama beberapa tahun dan kemudian Alhamdulillah sudah dipercaya oleh beberapa mandor bangunan yang pernah kami ikuti dan beberapa proyek yang pernah kami kerjakan dan akhirnya menurut mereka kami layak disebut tukang.

Inilah saya (Fatkhi)
Beberapa pengalaman pekerjaan yang pernah kami kerjakan antara lain:


1. Proyek  Pembangunan Rumah Tinggal (renovasi  total), alamat desa Candigugur RT 005 RW 002, Kec. Bawang, Kab. Batang - Jawa Tengah, ukuran bangunan P= 12.5 M, l=7M, dikerjakan oleh tenaga kerja 5 orang (3 tukang + 2 kenek) selama +/- 2 bulan termasuk finishing. Mohon maaf tidak sempat ambil gambar.

Gambar hampir mirip seperti rumah di bawah ini:


2.       Proyek Renovasi Rumah Tinggal (renovasi  sebagian) dan pembuatan pagar halaman, alamat Klaten – Jawa Tengah, pemilik rumah Bapak Wawan,  ini kondisi dan proses pengerjaannya:





3.       Proyek Renovasi Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN) Pejompongan – Tanah Abang, selama +/- 4 bulan,  tim kami ditugaskan untuk mengerjakan bagian bongkar dan pemesangan ubin (granite) dan pengecatan.



4.       Proyek Pembangunan Rumah tinggal sederhana 2 lantai, di Cipete Utara – Jakarta Selatan, proses pengerjaan selama +/- 2,5 bulan dengan tenaga 2 tukang ahli, 1 kenek semi tukang dan 2 kenek serta dibantu pemilik rumah.

Gambar teras atas sebelum jadi

Teras lantai atas setelah jadi sebelum dirapikan ...


Ini adalah foto saya (Fatkhi) yang sedang duduk di pintu lantai bawah di rumah yang sudah 95% selesai dikerjakannya bersama kawan-kawan.


Gambar anak-anak pemilik rumah yang sedang santai di bawah tangga (ruang dapur)

5.       Proyek Rumah tinggal mewah di kawasan pasar minggu Jakarta selatan (maaf tidak sempat ambil gambarnya)
6.       Proyek pemesangan wallpaper di bandara di Lampung selama 3 minggu (maaf juga tidak sempat foto-foto).
Dan masih banyak proyek dan jenis pekerjaan lainnya yang tidak sempat saya tulis di blog ini.
7. Insya Allah dalam waktu dekat ini ada proyek yang harus dikerjakan di daerah Palembang - Sumatera Utara 
7.       Dll.

Demikian sedikit pengalaman singkat tentang kami, dan masih banyak proyek-proyek lain yang belum kami sebutkan, jika ingin lebih jelas mengenai kami dan juga membutuhkan kami (kuli bangunan), dapat menghubungi kami : Fatkhi - 0856 9210 9870, atau dengan Syukur - 0878 8088 2672 Pin BB: 546C7F0C atau 2119B136, dan WA atau Line di : 085 691 639 668 

Dan khusus paragraph ini (update per tgl 17 Oktober 2014)  Alhamdulillah sudah pernah memandori proyek di daerah Sumatera merangkap tukang dengan jumlah tukang sebanyak 2 orang dan pembantu tukang berjumlah 4 orang.      

Dan saat ini kami juga menyediakan jasa pengerjaan bidang aluminium, berupa; pintu, jendela, lubang angin, dan lain-lainnya yang terbuat dari bahan aluminium. Anda membutuhkan ? silahkan menghubungi : Syukur - 0878 8088 2672 Pin. BB: 2119B136 atau bisa juga dengan Yanto : 0838 937 75971 atau Pin BB: 2383745C



beberapa contoh gambar yang bisa kami kerjakan


Insya Allah kami siap membantu anda !

Untuk mempermudah apabila suatu saat anda mencari artikel ini silahkan simpan di bookmark dengan ketik :  (Ctrl+D) 

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN HUTANG-PIUTANG

Order Detail
damai9 -  SURAT PERJANJIAN HUTANG – PIUTANG

Pada hari ini Rabu, 28 Agustus 2012, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                 : ABCD
Umur                 : 48 Tahun
Pekerjaan          : Karyawan
No. KTP / SIM   : 1245687893
Alamat               : Sudah Diketahui sekalipun jauh banget
Telepon             : 08780000009


Nama                 : Efgh Ijklmn
Umur                 : 50 Tahun
Pekerjaan          : Wiraswasta
No. KTP / SIM   : 124568789345
Alamat               : Mau ditanyain dulu dimana ……
Telepon             : 081200000010

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya  disebut PIHAK KEDUA.

a.    Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar mempunyai hutang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar
Rp. ………………. (………………………………………….).

b.    PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini, sehingga Surat Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.

c.    PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas.

d.    Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:

Pasal 1
PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang sebesar Rp. …….. (……………………) tersebut selambat-lambatnya tanggal ……….., ………, …………) kepada PIHAK KEDUA.


Pasal 2
BUNGA

1.    PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut sebesar
Rp ………
% (………………………..) persen atau sejumlah Rp. ………….. (…………………………………..] per bulan hingga pelunasan keseluruhan hutang PIHAK PERTAMA dilakukan.

2.    Pembayaran bunga tersebut dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal [( --- ) ( --- tanggal dalam huruf --- )] pada bulan yang sedang berjalan selama berlakunya Surat Perjanjian ini.

3.    Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan melalui Rekening PIHAK KEDUA pada Bank ( --------- nama dan alamat lengkap Bank yang dimaksud --------- ) dengan nomor rekening: -------------------------------

Pasal 3
PELANGGARAN FAKULTAS HUKUM

Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian ini , maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah hutang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.

Pasal 4
HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN

PIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK PERTAMA secara sekaligus, apabila:

1.    PIHAK PERTAMA dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai.

2.    PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jika ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian ini.

Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN

Penjelasan Pasal 5 (BIAYA PENAGIHAN) silahkan bisa dibaca di sini...


CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :
Catatan: Apabila artikel ini bermanfaat bagi Anda, silakan like di Facebook atau di Google+. Terima kasih

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA (KONTRAK KERJA) KARYAWAN - PERUSAHAAN

Order Detail
Kebanyakan Perusahaan ketika sedang membutuhkan staff baru ataupun penerimaa staff, maka biasanya dalam proses penerimanaannya akan memerlukan sebuah perjanjian yang harus ditandatangani diantara kedua belah pihak, yaitu antara Calon staff dan Perusahaan dimana staff akan bekerja. Untuk itu berikut adalah contoh surat perjanjian (kontrak) kerja antara karyawan dan Perusahaan:

CONTOH SURAT-SURAT LAINNYA :


SURAT PERJANJIAN KERJA
PT SEJAHTERA MAJU BERSAMA
Nomor: SPK-SMB/00247/06/2013

Perjanjian kerja ini (selanjutnya disebut dengan ”Perjanjian“) dibuat dan diadakan serta ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 7 Juni 2013 oleh dan antara:

1.    Muhammad Fahmi, yang bertidak untuk dan atas nama PERUSAHAAN yang berdomisili di Wisma 46, Kota BNI Lantai 36, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai “Perusahaan“.

2.    Nama    :     Ratih Indah Permatahati
No. KTP    :     123123456359
Alamat    :     Jl. Ciracas 7 I C. 5-7 PSI RT/RW 015/003, Sampireun Barat,  Indramayu – Jawa Barat dan
selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai “Karyawan“.

(PERUSAHAAN dan Karyawan selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak“).

Para Pihak dengan ini setuju dan sepakat mengadakan serta menandatangani Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 - Mulai Bekerja
Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Karyawan mulai bekerja pada tanggal 7 Juni 2013.

Pasal 2 - Posisi dan Tugas
2.1.    PERUSAHAAN dengan ini menunjuk Karyawan dan Karyawan menerima penunjukkan kerja sebagai Junior Auditor. Karyawan menyatakan kesediaan dan berkewajiban untuk melakukan aktivitas sebagaimana jabatan yang telah ditentukan tersebut.
2.2.    Uraian tanggung jawab pekerjaan adalah sesuai dengan jabatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kerja PERUSAHAAN Bagian I mengenai Jabatan dan Penilaian Prestasi Kerja.
2.3.    Tunjangan karyawan berupa penggantian transport dinas, THR, asuransi kesehatan dan lembur bagi yang berhak sesuai dengan Peraturan Kerja PERUSAHAAN Bagian II mengenai Gaji dan Tunjangan, Bagian III mengenai Jam Kerja dan Lembur, dan Bagian IV mengenai Perjalanan Dinas.

Pasal 3 - Gaji dan Tunjangan
3.1.    Karyawan menerima gaji pokok adalah sebesar Rp 3.500.000 perbulan termasuk pajak.
3.2.    Kenaikan gaji tahunan Karyawan diberikan berdasarkan atas suatu evaluasi kinerja tahunan atau pertimbangan lainnya oleh PERUSAHAAN.

Pasal 4 - Lain-lain
Ketentuan lainnya mengenai mengacu kepada Peraturan kerja PERUSAHAAN tertanggal 1 Januari 2010, yaitu:
    Bagian I,    mengenai Jabatan dan Penilaian Prestasi Kerja
    Bagian II,      mengenai Gaji dan Tunjangan
    Bagian III,     mengenai Jam Kerja dan Lembur
    Bagian IV,    mengenai Perjalanan Dinas
    Bagian V,    mengenai Cuti
    Bagian VI,    mengenai Disiplin Kerja
    Bagian VII,    mengenai Hubungan dengan Klien
    Bagian VIII,    mengenai Pelanggaran Serius
    Bagian IX,    mengenai Pengunduran Diri dan Surat Referensi
    Bagian X,    mengenai Lain-lain

Pasal 5 - Pengakhiran/Pemutusan dan Konsekuensi-konsekuensinya
5.1.    Para pihak dapat memutuskan Perjanjian ini sewaktu-waktu dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pengunduran dirinya. PERUSAHAAN juga dapat mengakhiri perjanjian ini jika Karyawan melakukan perbuatan pelanggaran yang serius yang mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Kerja PERUSAHAAN Bagian VIII mengenai Pelanggaran Serius.
5.2.    Kompensasi pemutusan hubungan kerja, untuk alasan-alasan selain dari kelalaian yang berat, salah bertindak atau pelanggaran serius, diperhitungkan dan diberikan sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja yang berlaku di Indonesia.
5.3.    Jika karyawan diputuskan hubungan kerjanya karena kelalaian yang berat, salah bertindak, pelanggaran serius, kegagalan yang besar untuk melaksanakan pekerjaan secara memuaskan, atau jika Karyawan secara sukarela mengundurkan diri tanpa memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari PERUSAHAAN, PERUSAHAAN tidak akan bertanggungjawab  atas gaji dan biaya-biaya yang terkait lainnya di luar tanggal pemutusan hubungan kerja.

Pasal 6 - silahkan klik Lanjutan atau juga bisa klik disini

CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :
Untuk mempermudah apabila suatu saat mencari artikel ini silahkan simpan di bookmark dengan ketik :  (Ctrl+D) 


Catatan: Apabila artikel ini bermanfaat bagi Anda, silakan like di Facebook atau di Google+. Terima kasih

Semoga bermanfaat.

Salam,
suarakicau.com 

[.doc] CONTOH DRAFT SURAT PERJANJIAN SEWA (KONTRAK) RUMAH

Order Detail
Blog Si Petani - Sebagian dari kita yang kebetulan belum dianugerahi tempat tinggal (rumah), atau sudah punya tempat tinggal namun karena lokasinya jauh dengan jarak tempat kerja kita, ataupun dengan berbagai alasan lain yang mengharuskan kita untuk memenfaatkan tempat tinggal milik orang lain.

Begitu juga bagi pemilik rumah, terkadang kita bingung dan hanya kita proses secara simpel karena kebetulan yang akan menyewa rumah kita adalah orang yang kenal baik dengan kita dan sangat baik dengan kita dan keluarga kita. Namun tidak ada salahnya jika kita persiapkan sesuatu agar bisa kita jadikan patokan andaikan terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di kemudian hari. Untuk itu ada baiknya kita buatkan Surat Perjanjian Kontrak / Sewa Rumah.

CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :
Dan berikut adalah Contoh Draft Surat Perjanjian Kontrak Rumah:  

CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

Yang bertandatangan di bawah:

Nama                :  F. Siahaan
Alamat              : Jl. Murai Batu Ujung No. 19 Pangkalan
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PENYEWA

Nama                : Muhammad Ihsan
Alamat              : Jl. Damai 12 No. 45 Cipete Selatan Jakarta Selatan
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PEMILIK
Pemilik dan penyewa dengan ini berjanji dan mengikatkan diri dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

PASAL 1
STATUS KEPEMILIKAN RUMAH
Pemilik menyatakan bahwa tanah beserta rumah yang terletak di JI. Damai 9 No. 36 Cipete Utara Jakarta Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor ABCD123536B adalah benar-benar miliknya dan satu-satunya yang punya hak penuh untuk menyewakan tanah dan rumah tersebut kepada pihak lain.

Bahwa pemilik tersebut hendak menyewakan tanah dan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penyewa dan penyewa menyatakan persetujuannya untuk menyewakan tanah dan rumah  tersebut. Bahwa sekarang saat perjanjian ini ditandatangani tanah dan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong.

PASAL 2
JANGKA WAKTU
Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 3 (tiga tahun terhitung sejak tanggal 17 Maret 2013 sampai dengan 16 Maret 2016 dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat yang akan disepakati kemudian oleh Pemilik dan Penyewa.

PASAL 3
BIAYASEWA
Biaya sewa tanah dan bangunann untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 perjanjian ini adalah sebesar Rp 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah)

PASAL 4
SISTEM PEMBAYARAN
1.      Penyewa dan Pemilik sepakat bahwa system pembayaran sewa rumah sebagaimana disebut pada pasal 3 dilakukan dalam dua tahap.
2.      Pembayaran tahap pertama sebesar Rp 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) dilakukan pada saat perjanjian ini ditandatangani oleh Pemilik dan Penyewa dan perjanjian ini sebagai bukti penerimaan uang tersebut yang sah.
3.      Pembayaran tahap kedua sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2013.
4.      Pemilik berjanjanji bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa oleh Penyewa maka Pemilik atau pihak siapa pun tidak berhak untuk memungut uang sewa tambahan atau pungutan sejenis dalam bentuk apa pun.
 
PASAL 5
PENGGUNAAN RUMAH
1.      Selama dalam jangka waktu berlangsungnya sewa menyewa (kontrak), Penyewa menggunakan tanah dan bangunan tersebut hanya diperuntukkan sebagai tempat tinggal.
2.      Penyewa tidak diperkenankan menggunakan tanah dan bangunan tersebut untuk kegiatan usaha perdagangan, gudang, pabrik, usaha hiburan dan atau berbagai jenis usaha lainnya serta kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.  
Apabila penyewa menggunakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas maka pemilik secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.

Pernbatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas, Penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh Pemilik.
 PASAL 6
PERAWATAN RUMAH

Penyewa wajib memelihara dan merawat rumah yang disewanya sebaik baiknya, seperti layaknya rumah sendiri atas ongkos/biaya penyewa sendiri.

Apabila terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh karena kelalaian penyewa maka biaya/ongkos untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan Penyewa.

Kerusakan-kerusakan lain yang terjadi bukan karena kelalaian Penyewa, tetap menjadi tanggungan Pemilik.

PASAL 7
PENYERAHAN KEMBALI TANAH DAN RUMAH
Penyewa berkewajiban untuk menyerahkan kembali tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dalam keadaan kosong dan terawat baik pada saat perjanjian ini telah berakhir.
PASAL 8

Untuk pasal 8 dan selanjutnya silahkan bisa DILIHAT atau klik disini

Untuk mempermudah apabila suatu saat mencari artikel ini silahkan simpan di bookmark dengan ketik :  (Ctrl+D) 


CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :
Catatan: Apabila artikel ini bermanfaat bagi Anda, silakan like di Facebook atau di Google+. Terima kasih

Semoga bermanfaat

Salam,
damai9.blogspot.com 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kumpulan panduan dan inspirasi Kicau Mania - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger