Latest Products
Tampilkan postingan dengan label Kebutuhan Rumah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebutuhan Rumah. Tampilkan semua postingan

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Order Detail
damai Terkadang kita percaya begitu saja dalam hal jual beli sesuatu yang kita jual belikan termasuk juga salah satunya adalah ketika kita mau menjual ataupun membeli tanah dengan alasan karena tidak mau repot, dan juga karena yang menjual atau yang membeli tetangga, kawan dekat, saudara atau anggota keluarga, padahal hal ini sangat berresiko ketika suatu saat nanti terjadi masalah yang tanpa kita sangka-sangka, maka alangkah pentingnya sebelum kita membeli atau menjual sesuatu yang dinilai berharga buat kita, kita usahakan tetap menggunakan Surat Perjanjian agar ketika setelah terjadi proses transaksi dan di kemudian hari terjadi masalah, bisa kita kembalikan pada acuannya yaitu Surat Perjanjian yang sudah kita buat, kita sepakati serta kita tandatangani bersama.



CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI TANAH


Pada hari ini, Sabtu tanggal Dua Puluh  Tujuh bulan Agustus  tahun Dua Ribu Dua Belas, dihadapan Notaris Muhammad Siddiq, S.H., MM, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.   Drs. V. Siregear, beralamat di Jl. Pesanggrahan 7 No. 200, Ciputat, Tangerang, selanjutnya disebut Penjual.

2.   Abdul Majid, beralamat di Jl. Prapanca 9 No. 72, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut Pembeli.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli tanah dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
LETAK DAN LUAS TANAH

Pembeli dan penjual menerangkan lebih dahulu bahwa berdasarkan akte-akte tanggal 30 Januari 1999 Nomor 1234569 yang dibuat di hadapan Wulan Ratnaningsih, SH,NN, notaris di Jakarta, penjual menguasai sebidang tanah seluas 500 M2 yang terletak di Jl. Cilandak 7 No. 14 Jakarta Selatan.

Tanah sebagaimana dimaksud letaknya adalah menurut gambar situasi bermeterai cukup yang batas-batasnya telah ditentukan dan ditanda-tangani oleh kedua belah pihak dan dilekatkan pada perjanjian ini.

PASAL 2
KEHENDAK PARA PIHAK

Penjual bermaksud untuk menjual tanah tersebut kepada pihak pembeli dan pembeli bermaksud untuk membelinya dari penjual.

PASAL 3
HARGA

Pembeli dan penjual sepakat bahwa harga tanah ditetapkan sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per meter persegi atau Rp 1.250.000.000 (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk 500 meter persegi.

PASAL 4
BIAYA AKTE DAN BALIK NAMA

Pembeli dan Penjual sepakat bahwa harga tanah sebagaimana tersebut pada pasal 3 di atas tidak termasuk biaya akte jual beli dan balik nama sertifikat atas nama pihak pembeli. Biaya-biaya tersebut seluruhnya ditanggung oleh pembeli.

PASAL 5
CARA PEMBAYARAN

Penjelasan Pasal 5 silahkan biosa dibaca disini


CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :
Untuk mempermudah apabila suatu saat artikel ini dibutuhkan lagi, silahkan di bookmarks atau ketik : Ctrl+D

Catatan: Apabila artikel ini bermanfaat bagi Anda, silakan like di Facebook atau di Google+. Terima kasih


[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Order Detail
JAKARTA SELATAN - Untuk keperluan pembelian jual beli rumah, sekalipun biasanya kita harus datang ke notaris dan juga untuk langkah awal kita sudah disediakan dengan akta jual beli, namun tidak ada salahnya jika kita juga perlu membuat surat perjanjian terlebih dahulu sebagai persiapannya.

dan berikut adalah Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah  


SURAT PERJANJIAN
JUAL-BELI RUMAH

Pada hari ini, Sabtu tanggal dua puluh  tujuh bulan Agustus  tahun dua ribu dua belas, dihadapan Notaris Muhammad Siddiq, S.H., MM, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.    W. Siahaan, wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Damai 9 No. 9 Desa Cipete Utara, kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama

2.    Abdul Syukur, karyawan, bertempat tinggal di Jl. Damai Raya No 18, Cipete Utara, Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No. 013/HM/2005 dengan ukuran panjang 16 m lebar 10,5 m (Luas + 168 M2) yang terletak di Jl. Damai 9 No. 9 Desa Cipete Utara, kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Perpindahan Kepemilikan
1.   Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2.   Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3.    Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.

Pasal 2
Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1.    Tanah beserta Rumah dijual seharga Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
2.   Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 50.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
3.   Pembayaran berikutnya sebesar Rp 300.000.000 akan dilakukan 1 bulan setelah pembayaran uang muka.
4.  Pembayaran dianggap lunas apabila sudah mencapai total keseluruhan nilai jual tanah beserta banguan dengan harga yang telah disepakati

Pasal 3
Keterlambatan Bayar
1.   Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan denda sebesar 5% (sesuai kesepakatan)
2.    Percepatan pembayaran tidak mengurangi nilai kewajiban yang harus dibayar oleh pihak kedua.

Pasal 4
Gagal Bayar
1.   Apabila karena satu dan lain hal terjadi gagal bayar maka akan dianggap sebagai sewa kontrak rumah dengan nilai Rp 4.000.000 per bulan dan semua uang pembayaran akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah dikurangi seharga nilai kontrak rumah, nilai kerusakan bangunan bila ada dan kewajiban-kewajiban yang lain pada Pasal 5 butir (2)
2.   Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua

Pasal 5
Kewajiban-Kewajiban Lain

Untuk keterangan Pasal 5 silahkan bisa DILIHAT atau dibaca disini

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN HUTANG-PIUTANG

Order Detail
damai9 -  SURAT PERJANJIAN HUTANG – PIUTANG

Pada hari ini Rabu, 28 Agustus 2012, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                 : ABCD
Umur                 : 48 Tahun
Pekerjaan          : Karyawan
No. KTP / SIM   : 1245687893
Alamat               : Sudah Diketahui sekalipun jauh banget
Telepon             : 08780000009


Nama                 : Efgh Ijklmn
Umur                 : 50 Tahun
Pekerjaan          : Wiraswasta
No. KTP / SIM   : 124568789345
Alamat               : Mau ditanyain dulu dimana ……
Telepon             : 081200000010

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya  disebut PIHAK KEDUA.

a.    Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar mempunyai hutang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar
Rp. ………………. (………………………………………….).

b.    PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini, sehingga Surat Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.

c.    PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas.

d.    Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:

Pasal 1
PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang sebesar Rp. …….. (……………………) tersebut selambat-lambatnya tanggal ……….., ………, …………) kepada PIHAK KEDUA.


Pasal 2
BUNGA

1.    PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut sebesar
Rp ………
% (………………………..) persen atau sejumlah Rp. ………….. (…………………………………..] per bulan hingga pelunasan keseluruhan hutang PIHAK PERTAMA dilakukan.

2.    Pembayaran bunga tersebut dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal [( --- ) ( --- tanggal dalam huruf --- )] pada bulan yang sedang berjalan selama berlakunya Surat Perjanjian ini.

3.    Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan melalui Rekening PIHAK KEDUA pada Bank ( --------- nama dan alamat lengkap Bank yang dimaksud --------- ) dengan nomor rekening: -------------------------------

Pasal 3
PELANGGARAN FAKULTAS HUKUM

Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian ini , maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah hutang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.

Pasal 4
HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN

PIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK PERTAMA secara sekaligus, apabila:

1.    PIHAK PERTAMA dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai.

2.    PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jika ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian ini.

Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN

Penjelasan Pasal 5 (BIAYA PENAGIHAN) silahkan bisa dibaca di sini...


CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :
Catatan: Apabila artikel ini bermanfaat bagi Anda, silakan like di Facebook atau di Google+. Terima kasih

MENU PERSIAPAN BUKA PUASA DAN SAHUR SELAMA SATU BULAN

Order Detail
JAKARTA SELATAN - Beberapa orang terutama untuk kalangan ibu-ibu yang sudah menjadi tradisi dari tahun ke tahun yaitu menyiapkan hidangan untuk disantap baik saat berbuka puasa maupun pada saat makan sahur, apalagi kesempatan pada saat buka puasa di hari pertama yang sudah pasti sangat ditunggu-tunggu santapan dan hidangan yang senikmat dan selezat mungkin. Apalagi bila diawali dengan minuman yang menyegarkan.

Namun terkadanag bingun apa saja yang harus disediakan, Nah disini sekedar share list daftar menu selama bulan puasa untuk bisa dijadikan rujukan, dan resep masing-masing dari daftar menu insya Allah menyusul. 

Ada beberapa menu buka puasa dan santap sahur selama sebulan (30 hari ) yang bisa dijadikan inspirasi sebagai persiapan:

1) Teh Manis Panas, Bakwan Jagung, Sayur Sop, Ayam Goreng, Sambal Terasi, 

2) Teh Manis Panas, Tahu Isi, Sayur Asem Betawi, Ikab Pedak, Sambal Terasi, 
3) Es Kelapa Muda, Soto Betawi, Emping (Cukup Sederhana), 
4) Es Sirup Cocopandan, Serabi Solo, Tekwan, Empal Goreng, Asem-asem Buncis
5) Teh Manis Panas, Tahu Isi, Sayur Sawi Putih, Telur Dadar, Udang Tumis Pedas
6) Kolak labu kuning, Ayam Cabai HijauUdang Tumis Pedas, Cap Cay Goreng, 
7) Es Kacang Merah, Dendeng Balado, Gulai Nangka, Bakwan Sayur, 
8) Es Pelangi, Sup Bakso, Gurame Asam Manis, Bakmi Goreng, 
9) Cenil, Pepes Jamur, Semur Telur Bungkus, Tahu Isi, 
10) Es Cincau, Soto Betawi, Perkedel Kentang, Emping, 
11) Agar-agar Sarikaya, Kalio Ayam Kentang Balado, Gulai Daun Singkong, 
12) Cantik Manis, Ayam Bakar Pedas Manis, Sayur Kapau, Selada Saus Segar, 
13) Puding Karamel, Gado-gado Siram, Kerupuk, 
14) Talam Hijau, Ayam Bumbu Rujak, Sayur Asem, Tahu Tempe Bacem, 
15) Jelly Juice, Daging di masak Lada Hitam, Cah Bokcoi, Perkedel Udang, 
16) Teh Manis Panas, Tahu Isi, Sayur Asem Betawi, Ikan Bandeng goreng, Sambal Terasi, 
17) Biji Salak, Sayur Kare, Balado Teri Kacang, Goreng Ikan Mas, 
18) Es Cendol, Pepes Ayam, Lodeh, Tahu Berontak, 
19) Putu Mayang, Ayam Goreng, Rawon Komplet, Kecap Telur Asin, Pecel Sayuran, 
20) Dadar Gulung, Soto Ambengan, Kerupuk Udang, Telur Pindang, 
21) Es Kelapa Muda, Sayur Asem BetawiAyam Goreng, Sambel Merah, 
22) Pisang Rai, Tim Ikan Kerapu, Cah Kailan, Skotel Tahu, 
23) Pesmol Tenggiri, Acar Matang, Tempe Mendoan, 
24) Teh Manis Panas, Bakwan Toge, Gule Daun Singkong , Peyek Teri, Sambal Padang, 
25) Es Teler, Udang Tumis Pedas, Gadon Daging, Sapo Tofu, 
26) Ketan Hitam Saus Santan, Kalio Daging sapi, Selada Padang, Kering Kentang Ebi, 
27) Puding Cokelat Saus, Soto Ayam Bening, Empal Gepuk , Perkedel Kentang, 
28) Es Sirup Cocopandan, Asem-asem Buncis, Ayam Bakar Pedas, 
29) Teh Manis Panas, Tahu Isi, Sayur Sop Ceker Ayam, Telur Balado Pedas.

Demikian menu buka puasa dan sahur selama satu bulan, semoga bermanfaat. Beberapa menu dan gambar sebagian diambil dari berbagai sumber di internet.


Artikel Penting Lainnya:

Resep Ayam Opor Khas Lebaran
Tips Membeli Baju Untuk Lebaran

Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, semoga seluruh ibdahah kita yang kita lakukan diterima oleh Allah SWT. Amiin. 


[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA (KONTRAK KERJA) KARYAWAN - PERUSAHAAN

Order Detail
Kebanyakan Perusahaan ketika sedang membutuhkan staff baru ataupun penerimaa staff, maka biasanya dalam proses penerimanaannya akan memerlukan sebuah perjanjian yang harus ditandatangani diantara kedua belah pihak, yaitu antara Calon staff dan Perusahaan dimana staff akan bekerja. Untuk itu berikut adalah contoh surat perjanjian (kontrak) kerja antara karyawan dan Perusahaan:

CONTOH SURAT-SURAT LAINNYA :


SURAT PERJANJIAN KERJA
PT SEJAHTERA MAJU BERSAMA
Nomor: SPK-SMB/00247/06/2013

Perjanjian kerja ini (selanjutnya disebut dengan ”Perjanjian“) dibuat dan diadakan serta ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 7 Juni 2013 oleh dan antara:

1.    Muhammad Fahmi, yang bertidak untuk dan atas nama PERUSAHAAN yang berdomisili di Wisma 46, Kota BNI Lantai 36, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai “Perusahaan“.

2.    Nama    :     Ratih Indah Permatahati
No. KTP    :     123123456359
Alamat    :     Jl. Ciracas 7 I C. 5-7 PSI RT/RW 015/003, Sampireun Barat,  Indramayu – Jawa Barat dan
selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai “Karyawan“.

(PERUSAHAAN dan Karyawan selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak“).

Para Pihak dengan ini setuju dan sepakat mengadakan serta menandatangani Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 - Mulai Bekerja
Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Karyawan mulai bekerja pada tanggal 7 Juni 2013.

Pasal 2 - Posisi dan Tugas
2.1.    PERUSAHAAN dengan ini menunjuk Karyawan dan Karyawan menerima penunjukkan kerja sebagai Junior Auditor. Karyawan menyatakan kesediaan dan berkewajiban untuk melakukan aktivitas sebagaimana jabatan yang telah ditentukan tersebut.
2.2.    Uraian tanggung jawab pekerjaan adalah sesuai dengan jabatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kerja PERUSAHAAN Bagian I mengenai Jabatan dan Penilaian Prestasi Kerja.
2.3.    Tunjangan karyawan berupa penggantian transport dinas, THR, asuransi kesehatan dan lembur bagi yang berhak sesuai dengan Peraturan Kerja PERUSAHAAN Bagian II mengenai Gaji dan Tunjangan, Bagian III mengenai Jam Kerja dan Lembur, dan Bagian IV mengenai Perjalanan Dinas.

Pasal 3 - Gaji dan Tunjangan
3.1.    Karyawan menerima gaji pokok adalah sebesar Rp 3.500.000 perbulan termasuk pajak.
3.2.    Kenaikan gaji tahunan Karyawan diberikan berdasarkan atas suatu evaluasi kinerja tahunan atau pertimbangan lainnya oleh PERUSAHAAN.

Pasal 4 - Lain-lain
Ketentuan lainnya mengenai mengacu kepada Peraturan kerja PERUSAHAAN tertanggal 1 Januari 2010, yaitu:
    Bagian I,    mengenai Jabatan dan Penilaian Prestasi Kerja
    Bagian II,      mengenai Gaji dan Tunjangan
    Bagian III,     mengenai Jam Kerja dan Lembur
    Bagian IV,    mengenai Perjalanan Dinas
    Bagian V,    mengenai Cuti
    Bagian VI,    mengenai Disiplin Kerja
    Bagian VII,    mengenai Hubungan dengan Klien
    Bagian VIII,    mengenai Pelanggaran Serius
    Bagian IX,    mengenai Pengunduran Diri dan Surat Referensi
    Bagian X,    mengenai Lain-lain

Pasal 5 - Pengakhiran/Pemutusan dan Konsekuensi-konsekuensinya
5.1.    Para pihak dapat memutuskan Perjanjian ini sewaktu-waktu dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pengunduran dirinya. PERUSAHAAN juga dapat mengakhiri perjanjian ini jika Karyawan melakukan perbuatan pelanggaran yang serius yang mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Kerja PERUSAHAAN Bagian VIII mengenai Pelanggaran Serius.
5.2.    Kompensasi pemutusan hubungan kerja, untuk alasan-alasan selain dari kelalaian yang berat, salah bertindak atau pelanggaran serius, diperhitungkan dan diberikan sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja yang berlaku di Indonesia.
5.3.    Jika karyawan diputuskan hubungan kerjanya karena kelalaian yang berat, salah bertindak, pelanggaran serius, kegagalan yang besar untuk melaksanakan pekerjaan secara memuaskan, atau jika Karyawan secara sukarela mengundurkan diri tanpa memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari PERUSAHAAN, PERUSAHAAN tidak akan bertanggungjawab  atas gaji dan biaya-biaya yang terkait lainnya di luar tanggal pemutusan hubungan kerja.

Pasal 6 - silahkan klik Lanjutan atau juga bisa klik disini

CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :
Untuk mempermudah apabila suatu saat mencari artikel ini silahkan simpan di bookmark dengan ketik :  (Ctrl+D) 


Catatan: Apabila artikel ini bermanfaat bagi Anda, silakan like di Facebook atau di Google+. Terima kasih

Semoga bermanfaat.

Salam,
suarakicau.com 

[.doc] CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI MOBIL

Order Detail
damai Surat Perjanjian terkadang penting tidak penting, namun untuk jaga-jaga agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari, tidak salahnya jika dibuatkan surat perjanjian di setiap transaksi antara kedua belah pihak, karena secara keamanan dan kenyamanan akan menguntungkan si penjual mauapun pembeli. Demikian juga dalam hal jual beli mobil, dan berikut Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil sederhana:

CONTOH SURAT PERJANJIAN LAINNYA :
Pada hari ini Senin tanggal tujuh belas bulan Agustus tahun dua ribu sebelas, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:

1.     Nama           : Alex Fernadi
        Umur           : 42 Tahun
        Pekerjaan     : Wirasuwasta
        Alamat         : Jl. Cipete Raya, Kebayoran Baru Jakarta Selatan
        Nomer KTP : 123.4567.8910
        Telepon        : 021 12345675

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.

2.     Nama            : Abdul Syukur
        Umur            : 38 Tahun
        Pekerjaan      : Karyawan Suwasta
        Alamat          : Jl. Damai XVII No. 9 Jakarta Selatan
        Nomer KTP  : 12345678910009
        Telepon         : 021 12345675

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:

Pasal 1 - JENIS BARANG

Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:

a.    Jenis kendaraan     : Minibus
b.    Merek / Type         : Toyota / Kijang LGX 2.0
c.    Tahun pembuatan     : 2003
d.    Nomor Polisi         : B 1241 HAN
e.    Nomor BPKB         : 123456789
f.    Nomor rangka     : 14HGT57X678B9
g.    Nomor mesin         : BH00000254B899
h.    Warna             : Hitam Solid
i.    Kondisi barang     : 99%

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.

Pasal 2 - HARGA

Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp 104.000.000 (Seratus empat juta Rupiah).

Pasal 3 - CARA PEMBAYARAN

•    PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PENJUAL, yaitu:
•    Pembayaran uang tunai sebesar Rp 14.000.000 (Empat belas juta Rupiah) yang dibayarkan PEMBELI setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
•    Pembayaran sebesar Rp 90.000.000 (Sembilan puluh juta Rupiah) berupa cek dengan nomor: 123145789, jatuh tempo tanggal __ Nopember 2011.

Pasal 4 - JAMINAN

•    PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
•    PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.

Pasal 5 - PENYERAHAN KENDARAAN

•    PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
•    Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.

Pasal 6 - STATUS KEPEMILIKAN

•    Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
•    Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.

Pasal 7 - SANGSI

•    Apabila ternyata bilyet giro PEMBELI tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
•    Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar __% persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah __% persen.

Pasal 8 - KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

•    Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
•    Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
•    Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.

Pasal 9 - HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 10 - PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasal 11 - PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Dibuat di     : Jakarta
Tanggal     : 17 Agustus 2011

PENJUAL                         PEMBELI

(………………………….)                 (…………………………..)

SAKSI-SAKSI:

(………………………….)                 (…………………………..)


* CONTOH SURAT TERKAIT LAINNYA :

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan - Perusahaan
Contoh Surat Perjanjian Sewa (Kontrak) Rumah
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah 
Contoh Surat Lamaran Pekerjaan 
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Demikian semoga bermanfaat
Salam damai9

Catatan: Apabila artikel ini bermanfaat bagi Anda, silakan like di Facebook atau di Google+. Terima kasih


 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kumpulan panduan dan inspirasi Kicau Mania - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger